Petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tikonu, kecamatan Wundulako, dikukuhkan, Senin,(24/6/2024), oleh ketua PPS Desa Tikonu, Kahlil Gibran, bertempat di sekretariat PPS Kantor Desa Tikonu.
Kahlil Gibran berharap petugas pantarlih bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh dedikasi, integritas dan tidak tergoda dengan bujuk rayu dari pihak yang ingin memanfaatkan.
"Serta senantiasa menjaga independensi dan netralitas," katanya.
Kepala desa Tikonu, Sabaruddin, menyampaikan selamat kepada petugas pantarlih yang baru saja dilantik, Tri Sintya dan Reny. Ia berharap keduanya bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dalam rangka suksesnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara dan pemilihan bupati dan wakil bupati Kolaka untuk periode masa jabatan  2024-2029. 
Dalam melaksanakan tugas, kata Sabaruddin agar senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan semua mitra kerja. "Tidak kaku tapi bisa menjaga Marwah dan etika sebagai petugas serta tidak mudah menyerah," pesannya.
Sabaruddin menekankan, agar pemutahiran data pemilih dapat dipastikan bahwa tidak ada satu pun wajib pilih yang tidak terkonfirmasi demi menjaga munculnya protes atau komplain di kemudian hari, ketika ada wajib pilih yang tidak mendapat panggilan memilih.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, petugas  Panwaslu atau PKD Desa Tikonu, Muh.Basir, Bhabinkamtibmas Desa Tikonu,  AIPDA Kadarusman, dan perangkat desa Tikonu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama