Menurutnya, dampak buruk akibat perkawinan dibawah umur, bisa beresiko pada kematian ibu dan anak saat melahirkan, menyebabkan banyaknya anak lahir premature dan stunting, meningkatksn kekerasan dalam rumah tangga, banyaknya anak putus sekolah dan tidak bisa menggapai cita-citanya, serta menyebabkan keberlanjutan kemiskinan dan pernikahan tidak didaftarkan sehingga secara hukum pernikahan lemah.
Sekretaris PD Aisyiyah Kolaka ini mengajak kepada semua pihak terkhusus orang tua atau keluarga, untuk mengatakan stop perkawinan anak, dan berilah ijazah pada anak yang masih seharusnya sekolah, bukan memberi buku nikah.
Ibu Cahaya juga menjelaskan terkhusus di kabupaten Kolaka , pencegahan perkawinan anak dibawah umur telah diatur dalam peraturan bupati nomor 64 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak. "Dan lebih khusus di desa Tikonu, sudah ada peraturan desa nomor 1 tahun 2024 tentang pencegahan perkawinan anak," katanya.
Posting Komentar