Koordinator program  Inklusi Pimpinan Daerah Aisyiyah Kabupaten Kolaka, Dra Cahaya Rappe,M.Pd,  meminta kepada remaja putra dan putri untuk menolak kawin muda atau dibawah umur . "Stop perkawinan anak, Songsong masa depan lewat pendidikan," katanya dihadapan ratusan peserta perkemahan posyandu remaja, Sabtu malam, (31/8/2024), yang digelar Pemdes Tikonu bekerjasama Kwartir Ranting Pramuka 04 Wundulako dan Puskesmas Wundulako, di lapangan Rire Desa Tikonu.
Menurutnya, dampak buruk akibat perkawinan dibawah umur, bisa beresiko pada kematian ibu dan anak saat melahirkan,  menyebabkan banyaknya anak lahir premature dan stunting, meningkatksn kekerasan dalam rumah tangga, banyaknya anak putus sekolah dan tidak bisa menggapai cita-citanya,  serta menyebabkan keberlanjutan kemiskinan dan pernikahan tidak didaftarkan sehingga secara hukum pernikahan lemah.
Sekretaris PD Aisyiyah Kolaka ini mengajak kepada semua pihak terkhusus orang tua atau keluarga, untuk mengatakan stop perkawinan anak, dan berilah ijazah pada anak yang masih seharusnya sekolah, bukan memberi buku nikah.
Ibu Cahaya juga  menjelaskan terkhusus di kabupaten Kolaka , pencegahan perkawinan anak dibawah umur telah diatur dalam peraturan bupati nomor 64 Tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak. "Dan lebih khusus di desa Tikonu, sudah ada peraturan desa nomor 1 tahun 2024 tentang pencegahan perkawinan anak," katanya.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama