Kepala Desa Tikonu , Sabaruddin menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Perubahan TA 2024, Rabu,(4/12/2024), di kantor desa Tikonu, melalui musyawarah desa (Musdes) penetapan APBDes Perubahan 2024.
Musdes penetapan dipimpin ketua BPD Tikonu, Mustarif dan dihadiri pendamping desa kecamatan, dan pewakilan tokoh masyarakat.
Kepala desa Tikonu ,Sabaruddin, menyampaikan musyawarah penetapan APBdes salah satunya mengacu pada peraturan daerah kabupaten Kolaka nomor 10 Tahun 2024 tentang APBD perubahan 2024.
Menurutnya, pada akhir tahun 2024 pemdes Tikonu mendapat tambahan alokasi dana baik dari bagi hasil (ADD) maupun dana desa dengan rincian DD Rp120 juta dan ADD Rp149juta.
Untuk ADD sasaran penggunaan diperuntukkan pada peningkatan kapasitas aparatur desa, lembaga dan masyarakat, meningkatnya sarana dan prasarana fisik kantor dan sarana pendidikan yang menjadi kewenangan desa.
Selain menetapkan APBDes Perubahan 2024,pemdes Tikonu juga membahas  rancangan APBDes 2025.
Menurut Agustan selaku pendamping kecamatan, meskipun juknis alokasi anggaran 2025 belum ada. Namun untuk rancangan pembahasan anggaran sementara kita mengacu pada permen nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa Tahun 2024."Saya pikir hal ini tidak akan jauh beda, " katanya.
Ketua BPD Tikonu, Mustarif mengatakan semestinya pembahasan RAPBDes 2025 mulai dibahas di bulan Oktober dan dibulan desember ini kita sudah tetapkan.
 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama