Master of Trainer Balai Besar Pelatihan Malang Kementerian Dalam Negeri, Khumaidi, mengatakan pengurus BUMDes bisa bekerjasama dengan pihak ketiga atau investor dalam upaya mengembangkan potensi usaha yang ada di desa dan dikelola BUMDes. 
Namun, sebelum melakukan kerjasama, harus dipastikan hal itu tertuang dalam peraturan desa. "Dasarnya harus tertuang dalam perdes, " katanya dihadapan peserta Bimtek penguatan kapasitas aparatur pemerintah Desa menuju tata kelola pemerintahan desa yang baik, Kamis, (12/10/2023), di Jogjakarta. 
Menurutnya, pengelola BUMDes harus mampu mendorong dan mengoptimalkan  potensi usaha, misalnya pengembangan wisata desa,  pertanian organik dan lainnya. 
Selain itu, Khumaidi juga mendorong agar desa mengembangkan program inovasi desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 
Selain itu, tujuan inovasi desa untuk pemberdayaan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, peningkatan kualitas hidup, peningkatan kualitas pendidikan, peningkatan ketahanan  dan resiliensi. 
Untuk mewujudkan pengembangan inovasi desa, diperlukan pemahaman terhadap kebutuhan lokal, kemitraan masyarakat, memiliki sumberdaya lokal, memanfaatkan teknologi dan infrastruktur. pendidikan dan pelatihan serta berkelanjutan. 

Post a Comment

أحدث أقدم