Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kabupaten Kolaka menggelar sosialisasi penyadaran publik pencegahan tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh, di Desa Tikonu kecamatan Wundulako, Jumat, (20/10/2023), bertempat di Balai Pertemuan Desa Tikonu, yang dihadiri pemerintah Desa, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.
Kepala seksi pencegahan dan pengendalian kawasan permukiman, Akbar Kabaruddin menjelaskan yang dimaksud permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni yang ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. "dasar hukum pelaksanaannya adalah UU No.1 Tahun 2011 tentang PKP, " katanya.
Menurutnya, untuk mengantisipasi tumbuh dan berkembangnya permukiman kumuh, pemerintah mulai dari pusat hingga ke daerah berupaya menyiapkan dan memberikan bantuan mulai dari penanganan lingkungan yang kumuh, penanganan sampah maupun bantuan perumahan berupa bantuan Rumah tidak layak huni (RTLH) atau bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS).
Kepala desa Tikonu, Sabaruddin mengapresiasi sosialisasi yang digelar Dinas PKP Kolaka, sehingga dapat memberikan pemahaman dan membuka kesadaran semua pihak tentang pentingnya kebersamaan untuk menjaga agar lingkungan dan perumahan tidak kumuh.
Hal senada dikatakan Ketua BPD Tikonu, Mustarif. Menurutnya, saat ini kita belum merasakan dampak kekumuhan, tapi 5, 10 tahun kemudian, seiring dengan tingkat pertumbuhan penduduk, kondisi kekumuhan bisa kita rasakan dan akan menjadi masalah sosial. Karena itu, Mustarif mengingatkan perlunya kita merumuskan strategi kedepan seperti apa penanganan lingkungan yang kumuh, sebelum menimbulkan dampak.
إرسال تعليق