Penyusunan draft perdes difasilitasi tim program inklusi pimpinan Daerah Aisyiyah Kolaka dengan menghadirkan narasumber Staf Ahli bupati Kolaka, Hasimin yang juga mantan kabag hukum Setkab Kolaka dan Sekretaris dinas PMD Kolaka, Rahmat Hidayat. Turut hadir kasie pelayanan umum pemerintah kecamatan Wundulako, Hj Harlia, Ketua BPD desa Tikonu, Mustarif, pihak puskesmas Wundulako, tokoh agama, tokoh adat serta tokoh perempuan.
Staf ahli bupati Kolaka, Hasimin menyampaikan melalui perdes tersebut, apa yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya perkawinan usia anak. "Siapa yang terlibat dalam melakukan pencegahan tersebut, " katanya.
Menurutnya, pencegahan perkawinan anak mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat berkewajiban menegakkan peraturan desa tersebut. Pencegahan dapat dilakukan melalui optimalisasi kinerja lembaga penegak peraturan desa dalam pencegahan perkawinan anak.
Kepala desa Tikonu, Sabaruddin T Pauluh, mengatakan penyusunan perdes perkawinan usia anak merupakan ikhtiar untuk menjaga dan mengawasi sehingga perkawinan anak di desa bisa dihindarkan.
إرسال تعليق