Sabaruddin mengangkat Tema Cegah Kawin Muda Hindari Stunting (Cawida Hit). Tema ini mengangkat materi peraturan desa pencegahan perkawinan anak ( perdes) PPA Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut Sabaruddin, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk mencegah anak kawin muda, demi masa depan generasi yang gemilang.
Menurutnya, kawin muda tiidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tapi juga dapat menimbulkan masalah ekonomi, terutama pasangan pria yang belum siap secara mental untuk menanggung nafkah istri dan anak-anaknya. "Hal ini bisa berdampak buruk yang berpotensi melahirkan anak yang stunting atau tidak sehat," katanya.
Menurut Sabaruddin, perdes PPA sebagai turunan dari undang-undang nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, undang-undang nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan anak , undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu juga ada peraturan daerah kabupaten Kolaka nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan perlindungan anak , Perda kabupaten Kolaka nomor 6 Tahun 2022 tentang perlindungan anak terlantar dan peraturan bupati Kolaka nomor 35 Tahun 2020 tentang kabupaten layak anak.
Selain isu perkawinan anak, kepala desa Tikonu juga memaparkan program pemerintah desa melalui perkemahan posyandu remaja sebagai ikhtiar membumikan posyandu sebagai langkah edukasi dini kesehatan dalam upaya mencegah stunting.
Menurutnya ,posyandu remaja sangat bermanfaat dalam upaya mencegah stunting , karena remaja yang sehat kelak akan tumbuh menjadi ibu yang sehat. "Dan ibu yang sehat akan melahirkan anak yang sehat ," katanya.
Karena itu, kata Sabaruddin , pemerintah desa Tikonu, telah mencanangkan program perkemahan posyandu remaja dalam ikhtiar membumikan posyandu dikalangan remaja, sehingga lebih banyak lagi kalangan yang memahami akan arti dan peran hadirnya posyandu remaja.
إرسال تعليق